• Sat. Jul 18th, 2026

Ririn Rifanto Divonis Mati dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

ByGelanggangJabar

Jul 9, 2026

Gelanggang =Jabar – Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa pembunuhan berencana lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026. Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Vonis mati ini disertai masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan KUHP baru.

Hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, tidak ada perdamaian, terdakwa tidak jujur selama persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan. Tidak terdapat hal yang meringankan bagi terdakwa. Ririn dinyatakan melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari pembunuhan terhadap lima orang dalam satu keluarga di Kelurahan Paoman pada Agustus 2025. Korban terdiri dari Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan. Ririn menggunakan palu untuk memukul korban hingga tidak berdaya, sementara rekannya Priyo Bagus Setiawan menenggelamkan bayi di kamar mandi.

Seusai putusan dibacakan, Ririn langsung menyatakan akan mengajukan banding tanpa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Keluarga korban yang hadir di persidangan bereaksi emosional dan melakukan sujud syukur di luar ruang sidang. Ibu kandung korban Euis menyatakan rasa syukurnya atas putusan hakim yang dinilai memenuhi rasa keadilan. Terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan, sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *