Gelanggang =Jabar – Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu pada Rabu (8/7/2026).
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman maksimal bagi terdakwa. Vonis mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun sesuai ketentuan KUHP yang berlaku.
Majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, menghilangkan rasa aman, serta mencederai nilai-nilai kemanusiaan karena menewaskan lima anggota satu keluarga termasuk dua anak-anak.
Kasus ini bermula pada 1 September 2025 ketika lima jenazah ditemukan dikuburkan dalam satu liang di belakang rumah di Jalan Siliwangi No. 52, Kelurahan Paoman. Para korban adalah H. Sachroni (75 tahun), Budi Awaludin (45 tahun), Euis Juwita Sari (40 tahun), serta dua cucu berusia 7 tahun dan 8 bulan. Pembunuhan terjadi pada 29 Agustus 2025 menggunakan palu yang telah dimodifikasi.
Selama proses persidangan, Ririn dinilai tidak berterus terang, berusaha mengaburkan fakta, dan tidak menunjukkan penyesalan. Setelah putusan dibacakan, terdakwa langsung menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, terdakwa lainnya Priyo Bagus Setiawan telah lebih dahulu divonis penjara seumur hidup pada Jumat (3/7/2026).
