Gelanggang =Jabar – Depok – Polsek Pancoran Mas berhasil menangkap dua komplotan pencurian kendaraan bermotor yang telah beraksi di 40 lokasi berbeda di wilayah Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono mengatakan pihaknya mengamankan empat tersangka dari empat kasus curanmor yang berbeda dalam rangka Operasi Brantas yang digelar sejak 4 hingga 18 Juli 2026. Tersangka R dan H membentuk satu komplotan, sementara tersangka A dan O membentuk komplotan lain yang beroperasi secara terpisah.
Komplotan pertama yang terdiri dari R berusia 21 tahun dan H terbukti telah melakukan pencurian di 25 tempat kejadian perkara di seluruh wilayah Depok. Keduanya beraksi bergantian dengan memanfaatkan kelengahan korban pada siang dan malam hari saat masyarakat masih beraktivitas. Motor hasil curian kemudian dipasarkan langsung dengan sistem Cash on Delivery atau COD melalui media sosial.
Komplotan kedua yang beranggotakan A berusia 25 tahun dan O mengaku telah beraksi sebanyak 15 kali di wilayah Depok. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci letter T buatan mereka sendiri sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Polsek Pancoran Mas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa motor curian hingga kunci letter T yang digunakan untuk mencuri. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga sedang mencari para pembeli motor curian yang dijual para tersangka dengan harga murah karena tidak memiliki surat kendaraan yang lengkap.
