Gelanggang =Jabar – Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/9/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait petunjuk dugaan aliran uang.
Penyidik KPK membawa empat koper dari rumah Lampri yang berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang akan ditelaah lebih lanjut untuk mendalami peran tersangka dalam perkara ini. Budi menyatakan penyidik akan menganalisis lebih lanjut untuk mengetahui konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026, yang mengamankan barang bukti uang sekitar Rp106,3 miliar. KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kedelapan tersangka yang ditetapkan KPK kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Selain menggeledah rumah Lampri di Bekasi, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon di Jakarta Timur pada hari yang sama dan menyita dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di Bogor.
