Gelanggang =Jabar – Cileunyi – Seorang ASN Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49) ditangkap polisi setelah kedapatan membudidayakan puluhan pohon ganja di belakang rumahnya di Perumahan Bumi Orange, Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek rumah tersebut pada Jumat (18/9/2026) dan menemukan 73 pohon ganja dengan berbagai ukuran. Ironisnya, rumah tipe 36 tersebut juga ditempati oleh istri dan anak-anak AS. Dari pemeriksaan sementara, pelaku diduga memaksa keluarganya untuk tutup mulut mengenai keberadaan kebun ganja di belakang rumah mereka.
Pengungkapan kasus bermula ketika AS ditangkap di kawasan Jalan Suci, Kota Bandung pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah linting ganja. Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga AS mengakui keberadaan kebun ganja di rumahnya di Cileunyi. Polisi kemudian menggerebek rumah tersebut dan menemukan 8 pohon ganja berusia 4,5 bulan dan 28 pohon yang masih berusia beberapa minggu.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Pelaku mempelajari cara membudidayakan tanaman terlarang tersebut melalui video tutorial di YouTube dan media sosial. AS mengaku awalnya kesulitan mendapatkan ganja untuk dikonsumsi sehingga memutuskan menanam sendiri. Bibit ganja didapat dari teman lama yang kini berstatus DPO.
AS yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian PU ini mengaku sudah kecanduan mengonsumsi ganja. Tanaman tersebut awalnya untuk konsumsi pribadi namun jumlahnya terus bertambah hingga mencapai puluhan batang. Polisi menyita seluruh tanaman ganja dan menetapkan AS sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum ASN yang nekat membudidayakan narkotika di rumah yang ditempati keluarganya.
