Gelanggang =Jabar – Purwakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkoba lintas provinsi yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwakarta, dengan modus menyelundupkan sabu dan ekstasi dalam speaker melalui jasa ekspedisi.
Bareskrim Polri menemukan paket speaker berisi sabu seberat 405 gram dan 100 butir ekstasi yang dikirim dari Palembang menuju Bogor, namun analisis Bea Cukai menunjukkan nomor penerima berada di Purwakarta, Jawa Barat. Pengungkapan bermula dari informasi Bea Cukai Palembang pada awal Juni 2026 tentang pengiriman paket narkoba yang mencurigakan.
Penyelidikan mengungkap bahwa narapidana Abdul Latif alias Dony di Lapas Purwakarta mengendalikan peredaran narkoba menggunakan telepon seluler. Dony memesan sabu dari seseorang bernama Pakcik yang berada di Aceh melalui aplikasi Zangi, kemudian paket dikirim via ekspedisi ke kurirnya Ahmad Badawi alias Samba.
Dalam operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC Bareskrim Polri pada 10-14 Juni 2026, polisi menangkap tiga tersangka: Ahmad Badawi alias Samba, Abdul Latif alias Dony, dan Puja Bangsa. Ketiga tersangka terindikasi sebagai bagian dari jaringan besar yang dikendalikan bandar buronan Agung Darmawan alias Agung Apek.
Pengembangan kasus lebih lanjut menunjukkan sindikat menjalankan operasi 20 kali sehari dengan sistem tempel, di mana Samba mengambil paket narkoba dari lokasi tertentu sesuai arahan Dony. Polda Sumsel juga menangkap dua orang lebih, menyita total 11.433 butir ekstasi dan 1,4 kilogram sabu yang didistribusikan ke perkebunan dan pertambangan di Sumsel, Jawa Barat, dan daerah lain.
