• Sat. Jul 18th, 2026

Polda Jabar Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat

ByGelanggangJabar

Jul 2, 2026

Gelanggang =Jabar – Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut mengawal proses rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat di Mapolda Jawa Barat pada Kamis (2/7/2026).

Rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki digelar pada Kamis (2/7/2026) di Polda Jabar. Taufik terlihat datang dengan mengenakan peci berwarna krem dan masker, memakai baju tahanan dengan tangan terikat. Ketika ditanya soal kondisinya, Taufik mengaku sehat dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses rekonstruksi.

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar, Agus Setiadi, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar. Kejaksaan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan bisa segera dilimpahkan. Sebanyak sembilan orang jaksa telah ditunjuk langsung oleh Kepala Kejati Jawa Barat untuk menangani perkara tersebut.

Rekonstruksi digelar secara tertutup di Polda Jabar karena mempertimbangkan faktor keamanan. TKP penganiayaan berada di indekos, sehingga dikhawatirkan mengganggu penghuni indekos apabila rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian. Ada enam TKP penganiayaan terhadap Yuvita yakni di Ciwaru, Cicaheum, Cilengkrang, dan Cileunyi.

Taufik Hidayat disangkakan pasal berlapis yakni Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 juncto Pasal 126 ayat 2, dan Pasal 23 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Aksi penyekapan dan penganiayaan Yuvita Tri Rezeki dilakukan oleh Taufik selama rentang tahun 2024 hingga 2026. Yuvita menderita luka parah pada sejumlah bagian tubuhnya sehingga tak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *