Gelanggang =Jabar – Bandung – Pengadilan Negeri Bandung hari ini (Rabu, 1 Juli 2026) melanjutkan sidang praperadilan penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana Awangga yang diajukan oleh Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangan Keadilan (GLMPK).
Kejaksaan Negeri Kota Bandung dinilai menciptakan anomali hukum setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 22 Mei 2026 terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan politisi Rendiana Awangga. Langkah kejaksaan menghentikan kasus dengan dalih nihil aliran dana tersebut digugat ke Pengadilan Negeri Bandung karena dinilai berbanding terbalik dan menganulir putusan praperadilan sebelumnya yang telah menyatakan status tersangka kedua pejabat tersebut sah demi hukum.
Usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (30/6/2026) dengan agenda jawaban termohon, kuasa hukum GLMPK Asep Muhidin SH menyoroti tajam langkah kejaksaan yang melumpuhkan penyidikan secara mendadak pada awal Juni 2026. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung secara resmi meminta kepada majelis hakim agar menolak seluruh permohonan praperadilan dari kubu GLMPK dengan dalih bahwa penerbitan SP3 didasarkan pada prosedur yang transparan, sah, dan mengikat.
Kubu pemohon GLMPK menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti elektronik kuat berupa pemberitaan media massa yang memuat klaim kecukupan bukti dari jaksa sendiri saat penetapan tersangka. GLMPK menilai penyidik tidak berhak menganulir perkara setelah hakim praperadilan pertama menyatakan penyidikan sah pada 12 Januari 2026. Kubu pemohon menyatakan bahwa urusan pembuktian salah atau benar seharusnya diuji langsung di sidang pokok perkara korupsi, bukan dihentikan di tengah jalan.
Sidang praperadilan ini mengajukan empat tuntutan krusial kepada hakim: mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan GLMPK memiliki legal standing yang sah, membatalkan SP3 tertanggal 22 Mei 2026, dan terakhir memerintahkan Kejari Kota Bandung untuk kembali membuka penyidikan baru. Sidang berlanjut hari ini Rabu 1 Juli 2026 dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
