Gelanggang =Jabar – Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk 9 jaksa untuk mengawal kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya berinisial YTR di Bandung.
Kasus yang mengguncang masyarakat Jawa Barat ini semakin mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa tim penyidik sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada 15 Juni 2026. Sembilan jaksa pun ditunjuk untuk mengawal kasus tersebut hingga berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Taufik Hidayat (30) diduga menyekap dan menyiksa korban YTR (29) sejak Mei 2024 hingga Juni 2026 di empat lokasi berbeda. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkap kekejian pelaku yang tega menyiksa korban menggunakan tangan kosong, benda keras atau tajam, besi, helm, meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, hingga sundutan rokok. Akibat penganiayaan berat tersebut, korban kini mengalami kebutaan dan harus menjalani perawatan intensif di RSHS Bandung.
Taufik Hidayat kini terancam hukuman penjara yang sangat lama melalui jeratan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun, serta Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara.
Status Taufik sebagai residivis dipastikan akan menjadi poin pemberat hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 23 KUHP. Kesembilan jaksa yang telah ditunjuk akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara yang ditangani terhadap tersangka TH. Sementara itu, korban YTR yang kini dirawat di rumah sakit meminta agar Taufik Hidayat dihukum seberat-beratnya atas perbuatan kejinya.
