• Sat. Jul 18th, 2026

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR: 21 Adegan Kekerasan Taufik Hidayat Terungkap di Polda Jabar

ByGelanggangJabar

Jul 3, 2026

Gelanggang =Jabar – Bandung – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (29) yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat (30), Kamis, 2 Juli 2026.

Rekonstruksi yang berlangsung secara tertutup di Gedung Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar ini melibatkan tersangka secara langsung untuk memperagakan 21 adegan kekerasan di enam tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik sebelumnya telah menemukan dua TKP baru setelah melakukan empat kali pra-rekonstruksi untuk menguji kesesuaian keterangan dengan fakta yang dikumpulkan selama penyidikan.

Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari menyatakan rekonstruksi berjalan lancar dan tersangka bersikap kooperatif. Tersangka mengakui semua perbuatannya dan memperagakan adegan penganiayaan menggunakan berbagai benda seperti helm, golok tanpa gagang, kaki meja besi, hingga melemparkan botol ke arah mata korban. Fokus rekonstruksi ada di TKP 3, 5, dan 6 karena menjadi lokasi terparah terjadinya penganiayaan berat dan penyekapan.

Rumi menjelaskan alasan korban tidak melarikan diri adalah karena ketakutan yang besar, dimana pelaku menguasai ponsel korban sejak awal dan melakukan berbagai ancaman kekerasan fisik. Korban yang kini mengalami kebutaan tidak dapat mengingat secara rinci benda yang digunakan untuk menganiayanya. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu Taufik selama korban disekap setelah ditemukan botol infus di lokasi penyekapan.

Kasus ini bermula setelah keluarga korban menerima informasi bahwa YTR dirawat di RSHS Bandung dalam kondisi luka berat di kepala, wajah, dan kaki pada 10 Juni 2026. Korban yang menghilang sejak 2023 diduga disekap dan dianiaya berulang kali oleh kekasihnya di kamar kos wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Taufik Hidayat yang sempat buron dan masuk DPO akhirnya ditangkap di Majalaya pada 23 Juni 2026 setelah polisi melacak jejak transaksinya. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk mengawal kasus ini dengan sangkaan pasal berlapis yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *