Gelanggang =Jabar – Bandung – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Rekonstruksi yang digelar secara tertutup di Gedung Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Barat ini memperagakan 21 adegan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Dari enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik memfokuskan rekonstruksi pada tiga lokasi utama yakni TKP 3, 5, dan 6 yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengungkapkan tersangka mengakui semua perbuatannya. Bentuk kekerasan yang terungkap meliputi pemukulan menggunakan helm, tangan kosong, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam seperti golok. Kerusakan pada bibir dan gigi rontok korban disebabkan pukulan berulang yang tidak mendapat perawatan medis.
Rumi juga menjelaskan alasan korban tidak melarikan diri selama penyekapan adalah karena rasa takut yang besar dan tekanan psikologis. Meskipun tidak selalu ada paksaan verbal, korban tidak berani menolak karena takut dipukul. Sebagian tindakan penganiayaan dilakukan saat tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.
Rekonstruksi dihadiri Asisten Pidana Umum Kejati Jabar, Wakil Ketua LPSK, serta kuasa hukum korban dan tersangka. Taufik Hidayat yang ditangkap pada 23 Juni 2026 di Ciparay setelah buron hampir satu pekan, kini menjalani pemeriksaan intensif untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
