Gelanggang =Jabar – Bandung – Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) pada Kamis, 2 Juli 2026.
Rekonstruksi digelar secara tertutup di Gedung Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka Taufik Hidayat dihadirkan langsung dengan pengawalan ketat, mengenakan pakaian tahanan berwarna merah, serta tangan terborgol. Sebanyak 21 adegan kekerasan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa penganiayaan yang terjadi di enam lokasi berbeda.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Rumi Untari menyatakan bahwa rekonstruksi difokuskan pada tiga TKP utama yakni di Cilengkrang, Ciwaru, dan Cinunuk, Kabupaten Bandung. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Hasil reka ulang mengungkap Taufik menggunakan berbagai benda seperti helm, golok tanpa gagang, hingga botol untuk menganiaya korban.
Polisi mengklarifikasi bahwa kerusakan pada bibir korban YTR bukan karena digunting, melainkan akibat pukulan berkali-kali yang tidak diobati sehingga rusak. Rumi Untari juga mengungkap alasan korban tidak melarikan diri adalah karena rasa takut yang sangat besar dan tekanan psikologis, meskipun tidak selalu ada paksaan verbal. Kondisi korban saat ini mulai membaik dan sudah dapat dimintai keterangan secara bertahap.
Rekonstruksi berlangsung hampir tiga jam dan disaksikan oleh tim pengacara keluarga korban serta jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur kekerasan lain dalam kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik sejak korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat, kebutaan permanen, dan bibir hilang akibat penganiayaan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026.
