• Sat. Sep 19th, 2026

Viral Penganiayaan Anak, Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka

ByGelanggangJabar

Aug 2, 2026

Gelanggang =Jabar – Cimahi – Polres Cimahi menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan anak berusia lima tahun di Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, setelah video kekerasan viral di media sosial.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan kedua tersangka berinisial D alias Pepi (28) dan A (22) dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya untuk memperoleh simpati mantan istrinya agar bersedia rujuk kembali. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu 26 Juli 2026 di Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor.

Polisi juga menetapkan tersangka A karena diduga merekam aksi penganiayaan tersebut. Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan kekerasan terhadap seorang anak beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami luka pada bagian wajah.

Polres Cimahi memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan. Penyidik masih mendalami seluruh motif dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *