Gelanggang Jabar – Bekasi – Tim Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang membawa kabur kendaraan korban dengan modus test drive hingga ke Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial S alias J (53) ditangkap di Stasiun Tawang Semarang pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB setelah melarikan diri dari Bekasi menggunakan kereta api. Kasus ini bermula dari laporan korban bernama D pada Selasa, 2 Juni 2026 yang kehilangan motor Honda PCX akibat tipu muslihat pelaku yang berpura-pura menjadi calon pembeli.
Tersangka menjalankan aksinya dengan mendatangi kediaman korban di Perumahan Mutiara Sampurna, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru. Saat bertemu, S meminta kesempatan melakukan test drive terhadap sepeda motor yang hendak dibeli. Namun setelah mengendarai motor tersebut, pelaku tidak kembali dan langsung membawa kabur kendaraan korban lengkap dengan surat-surat yang berada di balik jok.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak pelarian tersangka hingga ke Jawa Tengah. Tim opsnal Polsek Serang Baru berkoordinasi dengan pihak keamanan stasiun untuk melakukan penyergapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual motor Honda PCX milik korban bernomor polisi B-5855-FOX di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp10.350.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor, dokumen identitas pelaku, kartu ATM, jam tangan, dan kunci kendaraan. Tersangka S kini ditahan di Polsek Serang Baru dan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Polisi masih melakukan pencarian barang bukti utama berupa motor yang telah dijual pelaku.
