Gelanggang =Jabar – Bandung – Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa malam (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukan pada pagi harinya. Tim yang bertugas di Majalaya melakukan penyisiran di wilayah perumahan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di rumah kerabatnya yang diyakini pelaku sebagai tempat persembunyian aman.
Tersangka sempat melarikan diri hingga ke Tangerang, namun merasa tidak aman karena wajahnya sudah viral di media elektronik dan sosial. Taufik kebingungan dan akhirnya kembali ke Jawa Barat hingga tertangkap di Ciparay. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polsek Majalaya sebelum dipindahkan ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hasil tes narkoba menunjukkan hasil negatif.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tidak dikenal yang menginformasikan YTR berada di IGD RSHS Bandung. Korban yang menghilang sejak 2023 ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka berat akibat dugaan penyiksaan berkepanjangan, mengalami kebutaan permanen pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal. Korban diduga disekap di kontrakan di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi selama hampir tiga tahun.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar dalam menangkap pelaku dan berharap proses hukum berjalan maksimal. Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga menggandeng Meta Platforms untuk menelusuri jejak digital dan membentuk tim gabungan dari berbagai direktorat dalam pengejaran pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
