Gelanggang =Jabar – Garut – Aksi seorang pria yang mengacungkan celurit sambil menghadang sopir truk di Jalan Raya Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, sempat membuat geger jagat media sosial.
Polres Garut akhirnya mengamankan pria berinisial A (37), yang diduga merupakan sosok pemegang celurit dalam video viral tersebut. Tak seperti dalam video berlaga jagoan, sang preman kampung berubah keor atau tertunduk lesu di hadapan polisi. Pria itu kini harus menjalani proses hukum, dan terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres Garut, AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, video pertama diketahui viral yaitu diunggah oleh akun atas nama sosenoandri. Sesuai ciri identik dalam video tersebut, pria yang menghadang sopir truk sambil ada kalimat permintaan uang tersebut, bukanlah setingan konten, melainkan upaya pengancaman kepada masyarakat.
Pelaku mengacungkan senjata jenis celurit dan berupaya menantang setiap viewer yang melihat. Kapolres menegaskan pihaknya mengamankan yang bersangkutan sebelum terjadi ancaman yang ingin dimunculkan oleh pelaku. Polisi juga memastikan bahwa ketika melakukan aksi menghadang sopir truk tersebut, A tidak berada dalam pengaruh minuman beralkohol maupun zat terlarang.
Dengan demikian, pelaku diduga melakukan tindakan intimidasi tersebut dalam kondisi sadar, dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
