Gelanggang =Jabar – Bandung – Polda Jawa Barat menggelar ekspos skala besar pengungkapan 352 kasus kejahatan jalanan periode Juni hingga Agustus 2026 dengan memusnahkan ribuan barang bukti knalpot non-standar, narkotika, dan obat keras tertentu.
Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Gubernur Dedi Mulyadi dan jajaran Forkopimda menggelar pemusnahan barang bukti hasil operasi kejahatan jalanan di Halaman Apel Mapolda Jawa Barat, Jumat (7/8/2026). Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan bahwa selama periode Juni hingga Agustus 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan menangkap 413 tersangka.
Dari operasi yang dilakukan secara kolaboratif bersama TNI, Satpol PP, dan unsur lainnya, polisi berhasil mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat hasil pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, petugas menindak 9.124 unit knalpot brong guna menekan potensi keresahan dan gangguan ketertiban umum di jalan raya. Barang bukti narkotika dan obat keras tertentu yang dimusnahkan bernilai lebih dari Rp20 miliar, termasuk 2,72 juta butir tramadol, 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, serta 25.000 botol minuman keras.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah Polda Jabar dalam memberantas kejahatan jalanan dan menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan harus dilakukan secara sistemik melibatkan seluruh elemen masyarakat. KDM juga mengumumkan akan membongkar bangunan warung di pinggir jalan yang terbukti menjadi tempat penjualan minuman keras dan obat keras secara ilegal. Sebagai solusi, Pemprov Jabar berencana menyediakan knalpot standar di pos polisi untuk mengganti knalpot brong pengendara secara langsung, diprioritaskan bagi pemilik sepeda motor di bawah Rp25 juta.
Polda Jabar juga membentuk Tim Unit Reaksi Cepat gabungan untuk meningkatkan keamanan di titik rawan dan permukiman warga. Menyikapi temuan bahwa mayoritas pelaku kejahatan jalanan masih berusia remaja, Polda Jabar bersama Forkopimda bersiap meluncurkan program edukasi bertajuk Orang Tua Memanggil yang mendorong penguatan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan untuk mengontrol keberadaan anak agar tidak keluyuran hingga larut malam.
