• Sat. Jul 18th, 2026

Polrestabes Bandung Ringkus 3 Polisi Gadungan Modus Razia Narkoba di Leuwipanjang

ByGelanggangJabar

Jun 12, 2026

Gelanggang Jabar – Bandung – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Babakan Ciparay pada Rabu malam dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi aktif.

Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung Polda Jawa Barat menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas aksi premanisme jalanan dan kejahatan tiruan yang merusak citra institusi. Melalui penegakan hukum yang responsif, Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung pada Rabu (6/5/2026) malam.

Skandal perampokan bermodus polisi gadungan ini bermula dari kejelian tim opsnal Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan darurat masyarakat. Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKP Anton, mengatakan kejadian ini berawal saat korban bernama Afrilliani dan Rizky Ramadhan tengah mengobrol di pinggir jalan depan Terminal Leuwipanjang. Para pelaku yang berjumlah tiga orang datang dengan menggunakan sepeda motor dan berboncengan bertiga, kemudian mengaku sebagai anggota polisi serta menakut-nakuti korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan narkoba.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan gelar perkara, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial RZS, YNS, dan AR. Bersama penangkapan ketiga penjahat jalanan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa dua unit sepeda motor, satu unit handphone, dan satu buah kunci kontak kendaraan milik korban untuk keperluan pembuktian di sidang pengadilan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya, ketiga polisi gadungan tersebut kini telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lanjutan secara akuntabel. Atas perbuatannya, tim penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara. Polrestabes Bandung memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan berani menanyakan kartu tanda anggota (KTA) resmi jika ada oknum mencurigakan yang mengaku sebagai petugas kepolisian di lapangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *