Gelanggang Jabar – Cimahi – Seorang residivis kasus narkotika berinisial MR (21) kembali dijerat hukum setelah diamankan Satnarkoba Polres Cimahi di rumahnya di kawasan Margaasih, Kabupaten Bandung, Senin (15/6/2026).
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku di wilayah tersebut. Saat penggerebekan berlangsung, polisi sempat mengalami kesulitan menemukan barang bukti karena pelaku diduga berupaya menyembunyikannya untuk mengelabui petugas.
Setelah melakukan penggeledahan secara menyeluruh, petugas akhirnya menemukan sejumlah paket ganja sintetis yang disembunyikan di bawah kursi di dalam rumah pelaku. Dari tangan MR, polisi menyita barang bukti berupa ganja sintetis dengan total berat mencapai 151 gram yang diduga siap diedarkan.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnain, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Saat berusia 17 tahun, MR pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara serupa dan kini kembali diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika. Pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
