• Thu. Sep 17th, 2026

Polisi Bongkar Tempat Pengolahan Emas Ilegal di Leuwiliang Bogor, Sita 998 Kg Merkuri Senilai Rp2,89 Miliar

ByGelanggangJabar

Sep 11, 2026

Gelanggang =Jabar – Bogor – Polres Bogor berhasil membongkar tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal yang telah beroperasi sekitar dua tahun di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan, penindakan dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada 1 September 2026. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46), warga Kecamatan Leuwiliang, yang diduga melakukan pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin sejak 2024.

Pelaku mengolah batuan dan memurnikannya menggunakan alat gelundung, kemudian menggunakan merkuri hingga menjadi emas mentah atau yang biasa disebut jendil. Petugas menemukan 30 unit alat gelundung yang digunakan untuk mengolah batuan mengandung emas, dan dua unit di antaranya disita polisi sebagai sampel.

Pengungkapan tempat pengolahan emas di Leuwiliang merupakan bagian dari pengembangan pemberantasan pertambangan ilegal yang dilakukan Polres Bogor di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor. Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi juga membongkar jaringan peredaran merkuri ilegal yang menjadi salah satu bahan dalam proses pemurnian emas.

Dari pengungkapan di Kecamatan Babakan Madang dan wilayah Bogor Timur pada 17 Agustus 2026, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri dengan nilai ekonomis sekitar Rp2,89 miliar. Para pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *